Kriteria kelulusan Ujian Nasional tahun 2011
Posted by Admin on Senin, 24 Januari 2011 | 0 komentar | Leave a comment...
Beberapa perubahan kebijakan tersebut antara lain :
1. Terdapat dua komponen nilai yang diperhitungkan untuk mendapatkan Nilai Akhir yang akan menentukan Kelulusan Peserta Didik yaitu 40% Nilai Sekolah/Madrasah (Nilai S/M) dan 60% Nilai Ujian Nasional (Nilai UN). Nilai S/M untuk tingkat SMP/MTs/SMPLB adalah 60% Nilai Ujian Sekolah (Nilai US/M) dan 40% rata-rata nilai rapor semester 1 s/d 5. Sedangkan untuk tingkat SMA/MA/SMALB Nilai S/M adalah 60% Nilai US/M dan 40% rata-rata nilai rapor semester 3 s.d 5. (Pasal 5 dan 6)
2. Kriteria Kelulusan Ujian Sekolah/Madrasah ditetapkan oleh satuan pendidian berdasarkan perolehan nilai S/M (Pasal 5 ayat 1), sedangkan kelulusan Ujian Nasional ditentukan berdasarkan Nilai Akhir (N A) yaitu jika peserta didik memiliki rata-rata NA 5,5 dan NA setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (Pasal 6 ayat 1,2,3)
Selanjutnya Pelaksanan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional diatur dalam Permendiknas Nomor 46 tahun 2010 yang ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2010. Dalam Peraturan Menteri tersebut antara lain disebutkan bahwa :
1. Ujian Sekolah/Madrasah pada jenjang SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, dan SMK dilaksanakan untuk semua mata pelajaran (Pasal 3)
2. Nilai S/M yang merupakan gabungan Nilai US/M dan rata-rata nilai rapor semua mata pelajaran harus diserahkan pada BSNP sebelum pelaksanaan UN (Pasal 6)
3. UN tahun 2011 hanya dilakukan satu kali (tidak ada UN Ulangan) dengan jadwal : untuk untuk SMA/MA/SMALB tanggal 18 s.d 21 April 2011 sedangkan SMP/MTs/SMPLB tanggal 25 s.d 28 April 2011. UN susulan bagi siswa yang berhalangan mengikuti UN Utama untuk SMA tanggal 25 s.d 28 April 2011 dan UN susulan SMP tanggal 3 s.d 6 Mei 2011. (Pasal 8)
4. Pengumuman kelulusan SMA paling lambat tanggal 16 Mei 2010 dan pengumuman kelulusan SMP paling lambat tanggal 4 Juni 2011
5. Mata Pelajaran yang di UN-kan untuk SMA IPA :Bhs Indonesia, Bhs Inggris, Matematika, Fisika, Kimia dan Biologi; SMA IPS : Bhs Indonesia, Bhs Inggris, Matematika, Ekonomi, Sosiologi, Georafi; SMA Bahasa : Bhs Indonesia, Bhs Inggris, Matematika, Bahasa Asing lain, Sejarah Budaya/Antropologi, dan Sastra Indonesia, sedangkan UN SMP meliputi : Bhs Indonesia, Bhs Inggris, Matematika dan IPA
Untuk lebih detail mengenai Peraturan Menteri ini silahkan download salinannya :
Permendiknas Nomor 45 tahun 2010
Permendiknas Nomor 46 tahun 2010
You can subscribe by e-mail to receive news updates and breaking stories.